Download PerMenKes No.922 Tahun 1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek

Informasi obat di drug Info

Apotik adalah suatu tempat, tertentu tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi kepada masyarakat.
Izin Apotik diberikan oleh Menteri.
Menteri melimpahkan wewenang pemberian izin Apotik kepada Direktur Jenderal.
Direktur Jenderal melimpahkan wewenang pemberian izin Apotik kepada Kepala Kantor Wilayah. Kepala Kantor Wilayah wajib melaporkan pelaksanaan pemberian izin, pembekuan izin, pencairan izin dan pencabutan Izin Apotik sekali setahun kepada Direktur Jenderal.

Untuk mendapatkan izin Apotik, Apoteker atau Apoteker yang bekerja sama dengan pemilik sarana yang telah memenuhi persyaratan harus siap dengan tempat, perlengkapan termasuk sediaan farmasi dan perbekalan lainnya yang merupakan milik sendiri atau milik pihak lain.

Baca dan Download file pdf  PerMenkes No.922 Tahun 1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek :

Download